Syarat-syarat Keanggotaan
Untuk Sekretariat Gereja :
- Yang berhak menjadi anggota adalah setiap jemaat yang namanya terdaftar sebagai anggota jemaat GPIB Gibeon.
- Setiap Keluarga yang mendaftarkan diri diwajibkan membayar Iuran Kedukaan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
- Satu keluarga terdiri dari Suami, Istri dan Anak Kandung yang belum berkeluarga, Orangtua Kandung yang berstatus Janda/Duda (60 tahun keatas). Anak yang ditanggung sampai usia 21 tahun atau sampai dengan sudah bekerja.
- Keanggotaan Lazarus berlaku sejak pendaftaran diri sebagai anggota dalam keadaan sehat.
- Yang tidak membayar Iuran selama 6 bulan, pindah Gereja/Jemaat, dan yang pindah keluar wilayah pelayanan GPIB Gibeon, dinyatakan keluar dari keanggotaan.
- Bantuan dana kematian yang dibayar tiap bulan bukan merupakan simpanan dan tidak dapat diambil kembali.
- Bantuan dana kematian yang dibayar tiap bulan juga merupakan bantuan kepada Warga Jemaat lain yang mengalami kedukaan.
- Setiap anggota Lazarus yang tersebut namanya dalam daftar tanggungan berhak menerima 1 (satu) paket bantuan kedukaan (tidak dalam bentuk uang).
Formulir Lazarus
[pdf-embedder url=”https://www.gpibgibeon.or.id/wp-content/uploads/2019/07/FORMULIR-LAZARUS.pdf” title=”UNDUH”]