GPIB Gibeon Jakarta

TEMA TAHUNAN

MENGUATKAN TATANAN BERGEREJA AGAR MENDATANGKAN BERKAT BAGI MASA DEPAN UMAT DAN MASYARAKAT (IBRANI 11: 8-10)

Syarat-syarat Keanggotaan

Untuk Sekretariat Gereja :

  1. Yang berhak menjadi anggota adalah setiap jemaat yang namanya terdaftar sebagai anggota jemaat GPIB Gibeon.
  2. Setiap Keluarga yang mendaftarkan diri diwajibkan membayar Iuran Kedukaan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
  3. Satu keluarga terdiri dari Suami, Istri dan Anak Kandung yang belum berkeluarga, Orangtua Kandung yang berstatus Janda/Duda (60 tahun keatas). Anak yang ditanggung sampai usia 21 tahun atau sampai dengan sudah bekerja.
  4. Keanggotaan Lazarus berlaku sejak pendaftaran diri sebagai anggota dalam keadaan sehat.
  5. Yang tidak membayar Iuran selama 6 bulan, pindah Gereja/Jemaat, dan yang pindah keluar wilayah pelayanan GPIB Gibeon, dinyatakan keluar dari keanggotaan.
  6. Bantuan dana kematian yang dibayar tiap bulan bukan merupakan simpanan dan tidak dapat diambil kembali.
  7. Bantuan dana kematian yang dibayar tiap bulan juga merupakan bantuan kepada Warga Jemaat lain yang mengalami kedukaan.
  8. Setiap anggota Lazarus yang tersebut namanya dalam daftar tanggungan berhak menerima 1 (satu) paket bantuan kedukaan (tidak dalam bentuk uang).

Formulir Lazarus

[pdf-embedder url=”https://www.gpibgibeon.or.id/wp-content/uploads/2019/07/FORMULIR-LAZARUS.pdf” title=”UNDUH”]